Keluarga Korban Tewas Tabrak Lari di Batubara Akan Gugat Jasa Raharja Cabang Kisaran

Pihak Jasa Raharja Cabang Kisaran terancam digugat secara hukum ke Pengadilan Negeri oleh Keluarga Almarhum Aman Siahaan (50) korban tabrak lari yang meninggal dunia

topmetro.news – Pihak Jasa Raharja Cabang Kisaran terancam digugat secara hukum ke Pengadilan Negeri oleh Keluarga Almarhum Aman Siahaan (50) korban tabrak lari yang meninggal dunia, usai dirawat selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Umum (RSU) Bidadari yang terletak di Jalinsum Desa Sukaraja,Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Jum’at (22/3/2024), terkait hal ini diungkapkan Ismail Siahaan (65) merupakan abang kandung korban saat didampingi Advokat Rudi Harmoko, SH selaku kuasa Hukum mereka, sebab rasa ketidak adilan yang dialami diduga akibat kebijakan sepihak dari Kantor Cabang Jasa Raharja Kisaran yang enggan atau tidak mau sama sekali mengeluarkan satunan atas kematian Aman Siahaan. Hanya sekedar memberi uang Pemakaman sebesar Rp 4 juta saja.

Diceritakan Ismail Siahaan dan berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kecelakan Lalu Lintas yang dialami Aman Siahaan terjadi di Jalan umum antara Pematang Pao ke arah Ujung Kubu atau tepatnya di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara

“Jadi kecelakaan Lalu Lintas itu merupakan kejadian Tabrak Lari oleh Mobil Pick-up jenis L-300 yang menyenggol sepeda motor yang dikemudikan oleh Aman Siahaan adik saya dan kemudian menyebabkan oleng hingga menyenggol pejalan kaki bernama Usman (39) yang seketika itu langsung meninggal dilokasi kejadian”, ungkap Ismail Siahaan.

Sedang adiknya Aman Siahaan, akibat terjatuh dibadan jalan menyebabkan ia mendapat luka serius hingga kemudian harus dirawat di Rumah Sakit dan hari ketiga. Karena tak tertolong lagi, sekira pukul 09.30 wib akhirnya korban meninggal dunia. Aman Siahaan sendiri diketahui tidak memiliki istri maupun anak kandung alias hidup sebagai lajang tua.

Aman Siahaan merupakan anak ke-7 atau putra bungsu dari pasangan Almarhum Idham Siahaan dengan almarhumah Hajjah Maimunah, dan semasa hidup tinggal dan berdomisili serumah dengan abangnya Ismail. Segala kebutuhan sehari-hari Almarhum Aman Siahaan, diurus serta dibantu oleh Ismail sang abang bersama istri dan juga anak-anaknya.

Maka walaupun berstatus lajang, namun korban tak bisa disebut tidak punya ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam tentang Waris
Pihak dari Jasa Raharja Cabang kisaran hanya mengacu sebagaimana pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 yang kemudian dijadikan acuan dan atau Dalil yang digunakan oleh pihak Jasa Raharja Cabang Kisaran, dalam upaya mentiadakan ataupun menghapus dana santunan atas kematian untuk diserahkan kepada keluarga Aman Siahaan.

“Akibat hal tersebut, jelas akan sangat merugikan bagi pihak keluarga korban. Untuk itulah kami diminta sebagai Kuasa Hukum dalam gugatan yang akan kami lakukan terhadap pihak Jasa Raharja Cabang Kisaran. Upaya awal yang kami lakukan saat ini, mengumpulkan seluruh berkas gugatan yang dibutuhkan”, terang Rudi secara singkat.

Sementara terpisah, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP. Hotland W Siahaan, S.H, M.H melalui Kanit Laka & Gakkum Ipda. Elon Sitinjak, SH membenarkan peristiwa kecelakaan maut yang telah merenggut nyawa Aman Siahaan (50) pengendara sepeda motor dan Usman (39) seorang pejalan kaki. Terjadi pada Minggu 03 maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, tapi baru dilaporkan pada Kamis, 07 maret 2024.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment